Suara.com - Tersangka kasus narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti pengacaranya. Keterangan itu disampaikan oleh pengacara AKBP Doddy, Adriel Purba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Adriel mengatakan kliennya dipaksa untuk mengganti pengacara terkait kasus narkoba. Perintah Irjen Teddy itu disampaikan melalui ayah AKBP Doddy yakni Irjen (Purn) Maman Supratman.
"Pak TM menelpon, saya sudah dapat info valid. Sudah saya pastikan itu, saya sudah konfirmasi kepada Irjen Pol Maman, bapak klien saya AKBP Doddy," ujar Adriel.
Alasan Irjen Teddy meminta AKBP Doddy untuk mengganti pengacaranya, menurut Adriel, ialah agar kasus pidana narkoba jenis sabu yang kini menjeratnya bisa berjalan sesuai dengan skenario yang sudah dia atur.
Baca Juga: Polsek Palmerah Gerebek Pengguna Narkoba ke Kampung Boncos, Libatkan Dua Anjing K9
"Isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya," ucap Adirel.
Adriel menambahkan, alasan lain Irjen Teddy agar pengacara AKBP Doddy diganti ialah agar skenario yang ia rancang berjalan dengan mulus dan membuat dirinya seolah-olah tidak bersalah.
"Kan dia ini pengen tidak bersalahkan," jelas Adriel.
Teddy Cabut BAP
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan atau BAP dirinya selaku tersangka pada Jumat (18/11/2022). Ia juga mencabut BAP dirinya selaku saksi tersangka AKBP Doddy Prawiranegara serta Linda.
Baca Juga: Hotman Paris: Perintah Irjen Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas hanya Bercanda
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Hotman menjelaskan bahwa pencabutan seluruh BAP itu dilakukan Teddy lantaran seluruh barang bukti yang menjadi objek dalam perkara ini tidak berkaitan dengan dirinya.
Hotman kemudian menerangkan bahwa awalnya DOddy selaku Kapolres Bukittinggi melaporkan ke Teddy ketika menjadi Kapolda Sumatera Barat bahwa ada penemuan 41,4 kilogram sabu.
Namun ketika ditimbang, berat sabu menjadi 39,5 kilogram.n"Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9 kilogram (sabu)," ucapnya.
Hilangnya sebagian barang bukti itu lantas membuat Teddy curiga dan menduga kalau 1,9 kilogram sabu itu sudah beredar di Jakarta.
Hotman Paris mengklaim kalau kliennya sama sekali tidak tahu menahu terkait barang bukti itu. Sebab, selama ini barang bukti kerap disimpan oleh Doddy.